Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) merupakan dokumen strategis yang wajib disusun oleh setiap pemerintah daerah sebagai dasar perencanaan kebijakan pemajuan kebudayaan. Amanat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Nasional.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar kegiatan Sosialisasi PPKD yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P., dan diikuti oleh tokoh adat, budayawan, camat, kepala OPD, serta narasumber dan pelaku budaya.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas keterlibatan lintas elemen dalam mendukung kegiatan ini. Menurutnya, penyusunan dan sosialisasi PPKD sangat penting dalam memperkuat identitas budaya daerah sekaligus sebagai landasan kebijakan pelestarian budaya di Toraja Utara.
“Saya berharap kegiatan ini mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku budaya untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai tradisi Toraja,” ujar Sekda.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjelaskan bahwa PPKD merupakan dokumen yang memuat kondisi riil kebudayaan daerah. Di dalamnya tercantum elemen-elemen penting seperti bahasa daerah, adat istiadat, pakaian adat, tokoh budaya, serta lembaga-lembaga yang berperan aktif dalam pelestarian tradisi.
Salah satu poin penting yang disorot adalah pemahaman yang tepat terkait tata cara berpakaian dalam acara adat. Setiap jenis acara memiliki konteks dan aturan berpakaian tersendiri yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran budaya. Oleh karena itu, pedoman yang tercantum dalam PPKD diharapkan menjadi rujukan masyarakat dalam menjaga autentisitas dan makna setiap praktik budaya Toraja.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang penguatan terhadap pelestarian budaya secara berkelanjutan, baik melalui pembinaan, pengembangan, perlindungan, maupun pemanfaatan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Adapun narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Pdt. Dr. Johana Tangdirerung, M.Th., dan Dr. Selfie Panggua, M.Pd., yang dikenal sebagai akademisi dan pemerhati budaya lokal.
Diskominfo-SP - 2025